Logo

Desa Sabuai

Kabupaten Kotawaringin Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Desa Anti Korupsi

Berita

PPID

Listing

IDM

Pemerintah Desa Sabuai Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Rancangan APBDes 2025

Pemerintah Desa Sabuai Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Rancangan APBDes 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 322 kali

Pemerintah Desa Sabuai Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Rancangan APBDes 2025

Pemerintah Desa Sabuai Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Rancangan APBDes 2025 Desa Sabuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat – Pemerintah Desa Sabuai tengah melaksanakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang diberikan oleh Kecamatan Kumai terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBDes sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. Proses evaluasi APBDes oleh kecamatan bertujuan untuk memastikan keselarasan perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, evaluasi juga ditujukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Beberapa poin penting yang menjadi fokus evaluasi antara lain sinkronisasi program dan kegiatan dengan prioritas pembangunan daerah, ketepatan alokasi anggaran, serta kelengkapan dokumen pendukung. Pemerintah Desa Sabuai berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan saran yang diberikan oleh tim evaluasi kecamatan. Tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sabuai meliputi perbaikan dan penyempurnaan dokumen APBDes sesuai dengan arahan tim evaluasi. Hal ini melibatkan seluruh perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Kepala Seksi. Setiap perangkat desa memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan APBDes. Sekretaris Desa bertugas mendokumentasikan dan mengadministrasikan seluruh proses. Bendahara Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, sementara Kepala Seksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai bidang masing-masing. Kerjasama dan koordinasi yang baik antar perangkat desa sangat penting dalam menjamin kelancaran pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi. Pemerintah Desa Sabuai berharap APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat segera disahkan dan dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. Penulis: Administrator

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sabuai

Kecamatan Kumai

Kabupaten Kotawaringin Barat

Provinsi Kalimantan Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia