Invalid Date
Dilihat 183 kali
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat memfasilitasi kegiatan penataan kelembagaan masyarakat penerima akses reforma agraria di Desa Sabuai. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan ini dilaksanakan pada 30 Agustus 2024.
Penataan kelembagaan menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan ekonomi desa pasca sertifikasi tanah melalui program reforma agraria. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aset tanah mereka secara optimal untuk kegiatan produktif.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan, "Penataan kelembagaan ini sangat krusial. Kita tidak ingin tanah yang sudah bersertifikat justru terbengkalai atau bahkan diperjualbelikan. Kita ingin masyarakat dapat membentuk kelompok-kelompok usaha, koperasi, atau badan usaha lainnya yang legal dan mampu mengelola potensi ekonomi di desa."
Berbagai pelatihan dan pendampingan diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan administrasi dan keuangan, pengembangan usaha, pemasaran produk, hingga akses permodalan.
Diharapkan, melalui penataan kelembagaan yang baik, masyarakat Desa Sabuai dapat memanfaatkan aset tanah mereka untuk mengembangkan berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata. Peningkatan ekonomi desa ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Sabuai
Kecamatan Kumai
Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini