Logo

Desa Sabuai

Kabupaten Kotawaringin Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Desa Anti Korupsi

Berita

PPID

Listing

IDM

Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2024 Desa Sabuai Disepakati

Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2024 Desa Sabuai Disepakati

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 310 kali

Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2024 Desa Sabuai Disepakati

Pemerintah Desa Sabuai dan BPD Sepakati Rancangan Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2024 Desa Sabuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabuai bersama Pemerintah Desa Sabuai telah melaksanakan musyawarah desa pada tanggal 31 Januari 2025. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan musyawarah desa ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Melalui forum ini, BPD dan Pemerintah Desa Sabuai bersama-sama menelaah realisasi APBDes tahun 2024. Hal ini mencakup pendapatan desa yang diperoleh, belanja desa yang telah direalisasikan, serta capaian program dan kegiatan pembangunan desa sepanjang tahun anggaran tersebut. Pembahasan dalam musyawarah desa dilakukan secara komprehensif, melibatkan berbagai unsur masyarakat yang diwakili oleh anggota BPD. Pemerintah Desa Sabuai memaparkan laporan realisasi APBDes 2024 secara rinci, disertai dengan dokumen pendukung yang relevan. BPD kemudian memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap laporan tersebut. Proses musyawarah berjalan dengan lancar dan konstruktif. Setelah melalui diskusi yang mendalam, BPD dan Pemerintah Desa Sabuai akhirnya mencapai kesepakatan atas Rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab. Dengan disepakatinya Rancangan Perdes ini, tahapan selanjutnya adalah penetapan Perdes oleh Kepala Desa. Perdes yang telah ditetapkan nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa Sabuai dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sabuai. Penulis: Administrator

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sabuai

Kecamatan Kumai

Kabupaten Kotawaringin Barat

Provinsi Kalimantan Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia