Invalid Date
Dilihat 116 kali
Pemerintah Desa Sabuai Laksanakan Pencermatan Ulang RPJM Desa
Desa Sabuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat – Pada tanggal 20 Mei 2025, Pemerintah Desa Sabuai bersama Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat melaksanakan pencermatan ulang terhadap program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam rangka penyusunan Perubahan RPJM Desa tahun 2020-2027.
Pencermatan ulang ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan desa secara berjangka. RPJMDesa sendiri disusun untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
Proses pencermatan ulang ini melibatkan berbagai unsur masyarakat Desa Sabuai untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dalam Perubahan RPJMDesa tetap relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Partisipasi aktif dari BPD, Lembaga Desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan berdampak positif bagi pembangunan Desa Sabuai.
Melalui pencermatan ulang ini, Pemerintah Desa Sabuai berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh warga masyarakat. Diharapkan, Perubahan RPJMDesa yang disusun dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan desa di masa mendatang.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Sabuai
Kecamatan Kumai
Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini